Senin, 30 September 2013

Tentang PKI yang Sudah Lama Pergi

Ilustrasi minjem dari Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit

Haram hukumnya memperdalam komunis, kecuali (bacalah aturan negeri kita di bawah ini baik-baik)...

Pasal 212 dan 213 RUU KUHP:

Tindak pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1

Penyebaran Agama Komunisme/Marxisme-Leninisme

Pasal 212

1. Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan di media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti pancasila sebagai dasar negara, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat (1) yang mengakibatkan:

a. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;

b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau;

c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata kegiatan ilmiah.

Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang;

a. Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;

b. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara yaitu;

c. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah."
Nb: kabar terakhir yang saya dengar, ada seorang pemuda yang ditangkap karena memasang bendera PKI di jendela kamarnya, pun ia akhirnya dibebaskan setelah hanya dimintai keterangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar