Ilustrasi minjem dari Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit
Haram hukumnya memperdalam komunis, kecuali (bacalah aturan negeri kita di bawah ini baik-baik)...
Pasal 212 dan
213 RUU KUHP:
Tindak pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran Agama Komunisme/Marxisme-Leninisme
Pasal 212
1. Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan di media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti pancasila
sebagai dasar negara, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat
(1) yang mengakibatkan:
a. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta
kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;
b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan
orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,
atau;
c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata
kegiatan ilmiah.
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap
orang yang;
a. Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
b. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara yaitu;
c. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui berasaskan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud menggulingkan pemerintah yang
sah."
Nb: kabar terakhir yang saya dengar, ada seorang pemuda yang
ditangkap karena memasang bendera PKI di jendela kamarnya, pun ia akhirnya
dibebaskan setelah hanya dimintai keterangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar