Laman

Senin, 30 September 2013

Tentang PKI yang Sudah Lama Pergi

Ilustrasi minjem dari Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit

Haram hukumnya memperdalam komunis, kecuali (bacalah aturan negeri kita di bawah ini baik-baik)...

Pasal 212 dan 213 RUU KUHP:

Tindak pidana terhadap Ideologi Negara

Paragraf 1

Penyebaran Agama Komunisme/Marxisme-Leninisme

Pasal 212

1. Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan di media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti pancasila sebagai dasar negara, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat (1) yang mengakibatkan:

a. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;

b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau;

c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata kegiatan ilmiah.

Pasal 213

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap orang yang;

a. Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;

b. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara yaitu;

c. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah."
Nb: kabar terakhir yang saya dengar, ada seorang pemuda yang ditangkap karena memasang bendera PKI di jendela kamarnya, pun ia akhirnya dibebaskan setelah hanya dimintai keterangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar