Tubuh pepat dalam bahasa. Pecah di seragam. Terjebak dalam warna. Terpenjara dalam konsep. Menggantung di tiang-tiang Kebudayaan. Mati dirayakan.
Mata mampus dalam cahaya. Dalam sinar. Dalam Jelaga. Dalam kacamata. Dalam pandang. Dalam dosa.
Ketiak terikat dalam sistem. Tewas di hadapan pasar. Hilang dalam wangi.
Kelamin raib dalam adab. Terhukum oleh tradisi.
Aku merdeka dalam cinta,
Tapi cinta terkekang,
Sempurna dalam budaya.
Laman
▼
Senin, 30 September 2013
Tentang PKI yang Sudah Lama Pergi
Ilustrasi minjem dari Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit
Haram hukumnya memperdalam komunis, kecuali (bacalah aturan negeri kita di bawah ini baik-baik)...
Pasal 212 dan
213 RUU KUHP:
Tindak pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran Agama Komunisme/Marxisme-Leninisme
Pasal 212
1. Setiap orang yang secara melawan hukum di muka umum
dengan lisan, tulisan di media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti pancasila
sebagai dasar negara, dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun.
2. Tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pada ayat
(1) yang mengakibatkan:
a. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian harta
kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;
b. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan
orang menderita luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,
atau;
c. Terjadinya kerusuhan dalam masyarakat yang mengakibatkan
matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
3. Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud dan tujuan semata-mata
kegiatan ilmiah.
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun setiap
orang yang;
a. Mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
keras menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme;
b. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri yang diketahuinya berasaskan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah dasar negara yaitu;
c. Mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada
organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahui berasaskan
ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud menggulingkan pemerintah yang
sah."
Nb: kabar terakhir yang saya dengar, ada seorang pemuda yang
ditangkap karena memasang bendera PKI di jendela kamarnya, pun ia akhirnya
dibebaskan setelah hanya dimintai keterangan.